Mataram (NTBSatu) – Seluruh insan Adhyaksa se-Indonesia diingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tetap menjaga netralitas selama musim politik berlangsung.
Burhanuddin menegaskan, salah satu cara untuk menjaga netralitas itu adalah dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan setiap calon di media sosial.
“Apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon tertentu,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya di acara Sertijab pejabat Kejaksaan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Berita Terkini:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Selain pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, tetapi juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.
Karena itu dia meminta, jika menemukan permasalahan, dilakukan pengananan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” tutupnya. (KHN)