Selong (NTBSatu) – Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap berlaku per Januari 2024, meski aturannya belum diterbitkan.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tulis Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, melalui akun X @prastow, dikutip Selasa, 2 Januari 2024.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang merampungkan cukup banyak aturan, mulai dari PP untuk gaji PNS, TNI, Polri, beserta para pensiunannya serta tunjangan veteran.
Kemudian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur melalui Perpres.
Mengutip Bisnis, Kemenkeu disebut telah menyiapkan anggaran Rp52 triliun untuk tambahan gaji tersebut yang naik 8 persen per Januari 2024. Sementara untuk para pensiunan naik 12 persen.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Secara rinci, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun untuk PNS daerah.
Kenaikan gaji PNS tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Kabar baik bagi PNS tidak berhenti di sana. Mulai 2024, PNS juga mendapatkan periode kenaikkan pangkat menjadi 6 kali dalam setahun, di mana sebelumnya hanya 2 kali.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. (MKR)