Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram meminta pendapat ahli pidana untuk memperkuat bukti, dalam penetapan tersangka dugaan korupsi masker Covid-19, pada Senin, 14 April 2025.
Dosen Ilmu Pidana Universitas Mataram, Syamsul Hidayat mengatakan, mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.
“Sudah saya sampaikan semua sesuai dengan kompetensi saya sebagai ahli hukum pidana,” jelasnya, usai menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli pidana, polisi menyimpulkan ada perbuatan pidana atau melanggar hukum.
“Sudah ada perbuatan pidana, tindakan melawan hukum,” jelas Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polresta Mataram akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kami akan mempersiapkan secara baik, secara admimistrasi akan bersurat dulu untuk melaksanakan gelar perkara di Polda NTB untuk penetapan tersangka,” tambahnya.
Selain itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menegaskan akan segera menahan para tersangka dugaan korupsi masker Covid-19.
“Saya pastikan akan ditahan dalam bulan ini,” tegasnya.
Adapun keenam calon tersangka masing-masing berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Mereka dari kalangan penyelenggara negara atau pejabat negara.
Saat pengadaan masker Covid-19 lalu, ada yang menjabat Kepala Dinas (Kadis). Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.
Sebelumnya Regi mengaku, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan dari adanya mark up harga
Ia mencontohkan, masker yang seharusnya seharga Rp10 ribu namun terjual Rp12 ribu. βItu tidak bisa diubah. Karena anggarannya baku,β jelasnya.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. (*)