Mataram (NTBSatu) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk pemberhentian sementara perusahaan PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Kamis, 6 Juni 2024.
Gambar diterima NTBSatu, sejumlah orang menggunakan pakaian baju berwarna biru sedang memasang spanduk berwarna merah dengan logo Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemasangan spanduk tersebut dibenarkan Kordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martina.
“Iya, benar,” katanya dikonfirmasi NTBSatu siang ini.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Martina menyebut bahwa pemasangan spanduk untuk pemberhentian sementara aktivitas pengeboran PT TCN .
“Pemberhentian untuk lokasi pengeboran (PT TCN),” ucapnya.
Sementara Kepala Bappenda Lombok Utara, Ainal Yakin yang ditanyakan tidak membenarkan juga tidak menepis pemasangan spanduk tersebut.
Dia menyebut bahwa ada aktivitas PT TCN diduga melanggar peraturan daerah, yakni pengeboran tanah.
“Pengeboran tidak boleh di sana. Nanti untuk pemasangan spanduk saya coba cek dulu,” katanya. (KHN)