Mataram (NTBSatu) – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, menemukan banyak kemasan minyak goreng MinyaKita 1.000 mililiter hanya berisi 850 hingga 980 mililiter. Temuan tersebut terungkap saat sidak di Pasar Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Selasa, 11 Maret 2025.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Disdag Kota Mataram, Sri Wahyunida menyampaikan, sidak tersebut untuk mengambi sampel minyak goreng.
“Dari empat sampel MinyaKita yang kami periksa, hanya satu yang sesuai dengan ukuran yang tertera pada labelnya, yakni 1 liter. Tiga sampel lainnya memiliki kekurangan volume, ada yang bahkan kurang sekitar 150 mililiter,” terangnya, Rabu, 12 Maret 2025.
Nida -sapaan akrabnya- mengatakan, temuan yang sesuai dengan label hanya berasal dari produsen besar dan terkenal.
“Contohnya, salah satu pedagang yang kami sidak, minyak goreng yang dijual berisi 980 mililiter. Artinya kurang dari 20 mililiter dengan ukuran yang seharusnya,” tambahnya.
Menurut peraturan yang berlaku di Dinas Perdagangan Kota Mataram, batas kewajarannya minus atau plus 15 mililiter.
“Jadi, minyak goreng yang hanya berisi 980 mililiter sudah melampaui batas toleransi,” imbuhnya.
Harga MinyaKita di pasar tradisional kini berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter. Meski demikian, pihaknya menggunakan harga rata-rata Rp18.000 per liter sebagai acuan.
Sebab, harga di pasar tradisional sudah tidak lagi terikat pada Harga Eceran Tertinggi (HET). Berbeda dengan di retail yang masih mengikuti HET.
Terkait temuan ini, pihaknya berencana melaporkan nama-nama perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan kepada Dinas Pedagangan Provinsi NTB.
“Kami sudah mengidentifikasi tiga perusahaan yang terlibat dalam temuan ini dan akan segera melaporkannya untuk proses lebih lanjut,” ujar Nida.
Selain itu, pihaknya akan melibatkan Polres Mataram untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah pengemasan minyak goreng MinyaKita ini di tempat yang tepat atau tidak.
Pihaknya berharap, dengan adanya temuan ini, para produsen dan pedagang akan lebih berhati-hati. Serta, mengikuti aturan yang berlaku agar tidak merugikan konsumen. (*)