Mataram (NTB Satu) – JPU dalam kasus korupsi program penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Lombok Timur dinilai tebang pilih. Hal itu diungkapkan penasihat hukum terdakwa Lalu Irham Rafiudin Anum, Satrio Edy Suryo saat sidang pledoi.
“Kami menilai rekan jaksa penuntut umum tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” katanya saat membacakan nota pledoi di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 3 Juli 2023.
Alasannya, karena JPU sejak awal dinilai mengetahui bahwa bukan hanya Lalu Irham saja yang menikmati aliran dana penyaluran KUR tersebut. Melainkan ada pihak lain, seperti Krisbiantoro.
Baca Juga:
- Nahkodai DPW PAN NTB, Konsolidasi Jadi Misi Perdana LAZ
- HKB 2025 di NTB: BNPB Tebar Ribuan Bibit Pohon, Mitigasi Bahaya Tsunami Kota Mataram
- Prediksi Ilmiah Final El Clasico Copa Del Rey 2025, Benarkah Barca Lebih Unggul?
- Ahsanul Khalik: Mengabdi dengan Hati, Memimpin dengan Solusi
Krisbiantoro disebut turut menerima aliran dana Rp6 miliar. Namun hingga sidang tuntutan, yang bersangkutan tidak dihadirkan untuk memberi kesaksian.
“Tidak adil jika kerugian negara yang dilakukan oleh Krisbiantoro turut dibebankan kepada Lalu irham,” ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, JPU terkesan tidak berupaya dengan bersungguh sungguh untuk menghadirkan Krisbiantoro.