Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 11 jukir ilegal yang berulah ditemukan pada saat patroli gabungan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasubag TU UPTD Perparkiran, Nanok Subiyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menerima jukir liar yang terjaring untuk mendaftar menjadi jukir resmi.
“Cukup dengan melengkapi kelengkapan adminstrasinya, isi Formulir, FC (Fotocopy) KTP, KK, dan FC KTP pemilik lahan. Kalau 11 jukir kemarin, hanya satu orang yang tidak terdata, yang sisanya enam jukir pembantu titik resmi, akan tetapi tidak melengkapi atribut parkir, dan sisanya jukir bertitik parkir berketetapan pajak,” jelasnya, Selasa 23 Januari 2024.
Meminimalisir adanya jukir ilegal, Nanok menjelaskan Dishub Kota Mataram tetap melakukan penertiban secara intens setiap bulan, khususnya pada malam hari.
“Beberapa titik parkir resmi di siang hari, akan menjadi pangkalan jukir liar di malam hari pada warung-warung lalapan. Untuk penemuan jukir liar kemarin berada di jalan pejanggik tepatnya berada di lokasi warung Lalapan Dinasti,” terangnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Mataram Temukan Indikasi Sejumlah Kaling tak Netral
Pada awal tahun 2024, Dishub Kota Mataram sudah dua kali melakukan razia gabungan. Pada razia pertama, ditemukan satu jukir yang berlokasi di Ampenan, kemudian razia kedua sejumlah jukir terjaring di warung makan.
Nanok menjelaskan jukir liar di Ampenan tersebut sudah terdaftar, akan tetapi tidak taat dalam pembayaran setoran sejak 2021 dan pihak UPTD Perparkiran pun masih menunggu proses setor tersebut.
“Jika telah terdaftar tidak memenuhi kewajiban atau tidak setor kami akan berhentikan jukir tersebut dan menggantikan dengan jukir yang taat bayar,” ungkapnya.
Maka dari itu, UPTD Perparkiran akan bersikap tegas jika masih ada ditemukan jukir liar, dan hukuman yang diberikan berupa kurungan atau ditahan karena hal tersebut merupakan kegiatan premanisme yang dapat meresahkan masyarakat. (WIL)
Baca Juga: Pj. Wali Kota Bima Hadiri PAW Politisi PBB, Ucapkan Selamat untuk Syamsudin