Hukrim

Ipar KSP Moeldoko Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi KUR Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Persidangan KUR Lombok Timur terus berjalan. Kali ini adik ipar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Arif Rahman duduk di depan majelis hakim memberikan kesaksian.

Dia mengaku turut menghadiri pertemuan bersama Moeldoko yang juga Ketua HKTI Pusat di rumah Wakil Bupati Lombok Timur, Rumaksi pada Juli 2020 lalu.

IKLAN

“Di sana (rumah Rumaksi, red) melakukan penyerahan simbolis terkait program KUR. Di sana juga ada Indah Megahwati,” kata komisaris PT SMA di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 15 Mei 2023.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung terkait Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT SMA dengan CV ABB, Arif mengaku dirinya tidak mengetahui. Informasi PKS itu diketahuinya pasca-penandatanganan.

“Saya hanya mendapatkan informasi setelah penandatanganan. Sebelumnya tidak tahu. Juga tidak ada rapat dengan PT SMA,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, perannya sebagai komisaris PT SMA hanya memberikan kelayakan untuk melakukan kegiatan penyaluran bantuan.

IKLAN

Arif juga menyatakan, alasan PT SMA mundur tidak terlibat penyaluran bantuan KUR karena dianggap tidak sesuai dengan beberapa hal. Antara lain, tidak sesuai hasil pengukuran jumlah lahan dan jumlah petani.

“Jadi berdasarkan jumlah lahan dan jumlah petani tidak sesuai,” sambungnya.

Karena itu, PT SMA mundur sebagai offtaker dalam kegiatan penyaluran bantuan KUR di Jerowaru, Lombok Timur.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana KUR BNI ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung, sekitar 789 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru.

Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut.

Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di lima desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman.

Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI tetapi tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.

Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu alias fiktif. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button