Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram berhasil mengamankan empat terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pria inisial BE di Sunset Land, Kota Mataram. Penangkapan berlangsung Senin, 10 Maret 2025.
Sesuai dengan janji Kasat Reskrim Polresta Mataram, hari yang sama Tim Kepolisian langsung mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan.
“Jadi kami mengamankan keempat orang dan sudah jadi tersangka,” ungkap Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik.
Dari hasil interogasi, keempat tersangka terlibat dengan peran masing masing.
“Yang bermasalah adalah satu orang, karena ada motif istri terlapor, makan bersama dengan korban. Jadi, ada kecemburuan,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Taufik, ketiga orang lainnya datang ke TKP dengan dasar solidaritas pertemanan dan terjadilah penganiayaan tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka terjerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 Jo tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Kilas balik terkait dengan kasus ini. Berawal dari korban BE datang menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Palace, Mataram.
Selesai rapat, seorang perempuan inisial R mengajak korban untuk mencari makan bersama dua teman lainnya di Sunset Land, di Jalan Lingkar Selatan, Mataram. R menurut informasi adalah istri terlapor S.
Namun, pada saat di lokasi, tersangka S bersama empat orang temannya langsung menyerang korban.
Korban mendapat pukulan bertubi tubi menggunakan kepalan tangan. Tak hanya itu, pelaku bersama kawanannya menendang korban berkali-kali.
Tak sampai di sana, para pelaku membawa paksa korban ke kantor debt collector PT. LNI tempat tersangka S bekerja di Desa Mantang, Lombok Tengah.
Di tempat tersebut, Ia kembali mendapat penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Matatam. (*)