Mataram (NTBSatu) – Dit Resnarkoba Polda NTB memusnahkan 1,67 kilogram narkoba, Jumat, 10 November 2023.
Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq mengatakan pemusnahan berupa barang bukti sabu-sabu merupakan hasil 41 kasus narkoba. Terungkap periode Juli hingga September 2023.
Baca Juga : Hari Senin KPU RI akan Umumkan Penetapam Daftar Capres-Cawapres
41 kasus dalam kurung waktu tiga bulan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan seluruh jajaran polres kabupaten/kota.
Dari puluhan kasus itu, kepolisian menetapkan 63 tersangka. Dalam proses hukum, 32 kasus telah diserahkan dan dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami harap dengan adanya kegiatan pemusnahan sabu-sabu hari ini bisa memberikan efek jera kepada para pengguna, pengedar, maupun bandar,” katanya, Jumat, 10 November 2023.
Baca Juga : Milenial dan Emak-emak Siap Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud