Hukrim

Sabu-sabu 1,67 Kilogram Dimusnahkan Polisi

Mataram (NTBSatu) – Dit Resnarkoba Polda NTB memusnahkan 1,67 kilogram narkoba, Jumat, 10 November 2023.

Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq mengatakan pemusnahan berupa barang bukti sabu-sabu merupakan hasil 41 kasus narkoba. Terungkap periode Juli hingga September 2023.

Baca Juga : Hari Senin KPU RI akan Umumkan Penetapam Daftar Capres-Cawapres

41 kasus dalam kurung waktu tiga bulan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan seluruh jajaran polres kabupaten/kota.

Dari puluhan kasus itu, kepolisian menetapkan 63 tersangka. Dalam proses hukum, 32 kasus telah diserahkan dan dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IKLAN

“Kami harap dengan adanya kegiatan pemusnahan sabu-sabu hari ini bisa memberikan efek jera kepada para pengguna, pengedar, maupun bandar,” katanya, Jumat, 10 November 2023.

Baca Juga : Milenial dan Emak-emak Siap Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button