Hukrim

Tim Puma Polres Lombok Tengah Ringkus Pelaku Pencabulan Sesama Jenis

Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap sesama jenis. Perlakuan tak senonoh itu dialami korban inisial MA 11 tahun, dan AN 14 tahun, keduanya merupakan siswa di salah satu SMP di Lombok Tengah, dan berasal dari Pujut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, peristiwa itu terjadi sekitar Maret 2022, di rumah terduga pelaku inisial UJ, laki laki, 31 tahun, di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Dijelaskan Kasat Reskrim, berawal pada Maret 2022, sekitar pukul 16.00 wita korban mengantarkan ibunya ke sebuah acara yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.

“Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan. Awalnya korban diajak untuk sementara berteduh di rumahnya dan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang,” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama, Sabtu 22 Oktober 2022.

Korban yang mengikuti kata pelaku, kemudian diajaknya menonton video tak pantas. Beberapa saat kemudian, korban mendapatkan perlakuan pencabulan oleh pelaku.

“Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kepada temannya, kemudian langsung melaporkan ke Kepala Dusun, selanjutnya melapor ke Polres Lombok Tengah,” sambung Kasat.

Tak lama berselang, Sat Reskrim Polres Loteng bergerak cepat, kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya. “Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolres Loteng bersama dengan barang bukti, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Kasat.

Terhadap pelaku, kini disangkakan Pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (MIL)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button