Kota Bima (NTBSatu) – Satuan Narkoba Polres Bima Kota, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja, yang berhasil diungkap selama beberapa bulan terkahir ini.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 211,57 gram dan ganja 726,56 gram,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, Kamis, 7 Maret 2024.
Kompol Herman mengatakan, sejumlah barang bukti yang musnahkan tersebut, didapatkan dari 20 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik, pengedar, dan pengguna narkoba,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
- Molor 112 Hari, DPRD NTB Sebut Pembangunan RS Mandalika Proyek Gagal
- Gubernur Lalu Iqbal Bantah Isu Dugaan Kadistanbun NTB Ditawari Demosi Mandiri
Adapun pemusnahan barang bukti ini, ujar Herman, telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Bima.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024.