Kota Bima (NTBSatu) – Saat menghadiri kegiatan penyerahan bantuan di Kelurahan Rabangodu Selatan beberapa hari lalu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum menerima keluhan perihal dana kelurahan.
Awalnya, Lurah Rabangodu Selatan, Khairul Amar meminta kepada Pj Wali Kota Bima, agar dana kelurahan dikelola kembali oleh pemerintah kelurahan yang bersangkutan.
Yang mana saat ini, pengelolaan dana operasional keluruhan tersebut dipegang oleh pemerintah kecamatan sebagai OPD teknis.
Perihal itu, Aji Rum, sapaan Pj Wali Kota Bima, mengaku, sejak awal dirinya sudah memberi kode, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, pengelolaan dana operasional kelurahan dikembalikan ke pemerintah kelurahan.
Namun hal itu, kata Aji Rum, terkendala masalah mekanisme dan aturan yang memang belum bisa berpihak.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
“InsyaAllah nanti kita akan coba untuk perbaiki. Memang sudah saya siapkan ke depannya ada dana kelurahan,” kata Aji Rum kemarin.
Aji Rum mengakui, dana operasional kelurahan lebih efektif jika dikelola oleh pemerintah kelurahan. Sebab, yang paham akan penggunaan anggaran tersebut tentu pemerintah kelurahan setempat.
Oleh karena itu, ia berharap kelurahan bisa mengelola dana tersebut nantinya dengan sebijak-bijaknya, karena memang bermanfaat langsung kepada masyarakat.
“Kelurahan yang paham duit ini dibawa ke mana. Kan yang tahu Pak Lurahnya, yang tahu bagaimana kondisi warganya adalah Pak Lurahnya,” tandasnya. (MYM)