Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram melakukan penyesuaian pajak reklame mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dengan pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan daerah dan kondisi sekitar seperti Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, dan Lombok Timur.
“Kita melakukan penyesuaian dengan daerah lain, untuk detail kenaikan pajak reklame tahun 2024, nanti kita sampaikan setelah mendapatkan tandatangan walikota,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. M. Syakirin.
Syakirin menambahkan, target pajak reklame tahun 2024 sama seperti sebelumnya sebesar Rp5 miliar. Hal ini tidak bisa dicapai sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Pada beberapa bulan yang lalu, ia menjelaskan akan ada peningkatan target walaupun tidak signifikan. Akan tetapi, BKD Kota Mataram akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menentukan target.
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
“Nanti akan kita lihat satu bulan ini, yang penting kami berusaha, walaupun saat ini pajak reklame tidak memenuhi target, tapi sektor lainnya akan melampaui itu dan bisa menutupi,” ungkapnya. (WIL)