Lombok Timur (NTBSatu) – Ribuan liter minuman keras (miras) diamankan Polres Lombok Timur dalam Operasi Pekat Rinjani yang dilaksanakan pada 26 Februari-10 Maret 2024.
Ribuan liter miras itu terdiri dari 204 liter brem, 3.627 liter tuak, 87 liter arak, 118 botol bir, dan 4 dus anggur merah.
“Selain itu diamankan satu sepeda motor Honda jenis Beat warna biru,” kata Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, Selasa, 19 Maret 2024.
Pada kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 50 orang pelaku. Dari 50 orang itu, 4 merupakan target operasi, 46 orang non-target operasi.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku tersebut adalah Perda Kabupaten Lotim Nomor 8 Tahun 2002.
Berita Terkini:
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
“Ini masuk ke dalam pidana ringan,” jelas Raditya.
Raditya menyebut, semua barang bukti saat diamankan di Polres Lombok Timur untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan setelah Ramadan. (MKR)