Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB tahun 2021-2024, tersendat.
Alasannya, polisi hingga saat ini belum mengetahui keberadaan pihak penyewa inisial ME. Ia bahkan tak mengindahkan panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili telah menerbitkan surat perintah agar membawa atau menjemput ME. Belum teridentifikasi apakah yang bersangkutan masih berada di NTB atau tidak.
“Dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan,” kata Regi, sapaan akrab Kasat Reskrim, Senin, 10 Maret 2025.
Ia menjelaskan, langkah akhir kepolisian tinggal melakukan pemeriksaan terhadap penyewa menjelang penetapan tersangka.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah menyerahkan sejumlah berkas ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Kita juga sudah serahkan audit ke pihak BPKP dan masih mereka telaah,” ucapnya. Muncul perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Periksa Sejumlah Saksi dan Temukan Excavator
Sebelumnya, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra menyebut, permintaan audit setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai. Termasuk dari pihak balai dan Dinas PUPR NTB. Yang belum memberikan keterangan adalah Fendi, pihak penyewa alat berat tersebut.
Warga Kediri, Lombok Barat ini diketahui tinggal di Lombok Timur. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan. Namun yang bersangkutan tak kooperatif dengan mangkir.
Ia sebelumnya memberikan kisi-kisi bahwa dalam kasus ini pihaknya akan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa Mantan Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwansyah bersama salah satu bekas kepala seksi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pada Senin, 21 Oktober 2024, Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan barang berat berupa ekskavator di Lombok Timur.
Barang berat itu kemudian diserahkan ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.
Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk. Saat ini, kepolisian masih mencari tahu keberadaan dua alat bukti tersebut.
Sebagai informasi, sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Yang menyewakan adalah seseorang bernama Fendy. Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk.
Naiknya kasus ini dari tahap ke penyelidikan setelah Polres Mataram melakukan gelar perkara bersama Dit Reskrimsus Polda NTB pada Rabu, 9 Oktober 2024. (*)