Jakarta (NTBSatu) – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mencopot enam pegawainya.
Hal ini dilakukan buntut kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tanggerang, Banten.
Tak hanya itu, Nusron juga memberi sanksi berat kepada dua pegawai lainnya. Keputusan ini pihaknya ambil, setelah melakukan investigasi terhadap penerbitan sertifikat tersebut.
Terpantau dari siaran YouTube TVR Parlemen, Nusron menjelaskan, sanksi berat yang ia jatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat, kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Nusron hanya mengungkap inisial delapan pejabat tersebut. Namun, ia tak merinci siapa saja yang dicopot di antara delapan orang itu.
Pejabat-pejabat yang mendapatkan sanksi adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET, (Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).
Kemudian, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (Mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (Mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang digandeng Kantah Tangerang, dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.
“Pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujarnya.
Pagar Laut Punya Sertifikat HGB
Sebagai informasi, Nusron juga mengatakan bahwa pagar laut misterius yang membentang di Tanggerang itu mengantongi sertifikat HGB.
Total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat.
Ia menyebut 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur. Ada 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, ada 9 bidang punya SHGB atas nama perseorangan dan 17 bidang memiliki SHM.
Namun, ia mengatakan penerbitan sertifikat itu cacat prosedur. (*)