Mataram (NTB Satu) – Masa jabatan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Setelah itu, untuk mengisi kekosongan kursi gubernur tersebut nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Pj Gubernur NTB akan bertugas hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Untuk menjadi penjabat gubernur, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu sesuai dengan pasal 210 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Penjabat. Bagi Penjabat Gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I).
Baca Juga:
- TGB dan Bang Zul Foto Bareng Simbol Dua Jari, Isyarat Restu TGB Deklarasi Zul-Rohmi Jilid II
- KPU NTB Kembali Rekrut PPK untuk Pilkada, Kuota Kebutuhan 585 Anggota
- PPDB Mataram 2024, Kekurangan Tahun Lalu Diperbaiki
- Lomba Fashion Show Festival Rimpu Mantika 2024 Dipadati Ribuan Warga, Terhibur Penampilan Peserta Cilik
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 210 ayat 10.