Politik

Sidang PHPU MK, PAN dan PKS Berselisih Soal Alokasi Kursi Ketiga DPR RI Dapil NTB I

Mataram (NTBSatu) – Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berselisih di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam alokasi kursi ketiga DPR RI Dapil Nusa Tenggara Barat I atau Pulau Sumbawa.

Dalil permohonan diutarakan oleh Pemohon melalui Shanti Dewi selaku kuasa hukum dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) di Mahkamah Konstitusi.

Sidang Perkara Nomor 260-01-12-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis, 2 Mei 2024.

Shanti menyebutkan persandingan perolehan suara Pemohon dan PKS pada lima Kabupaten, perolehan suara PKS dan PAN menurut termohon adalah 97.096 suara untuk alokasi kursi ketiga dan 96.648 suara tidak mendapatkan alokasi kursi.

Sementara menurut data Pemohon, perolehan suara PKS adalah 96.632 dan perolehan suara PAN adalah 97.133 suara. Perubahan suara tersebut terjadi di Desa Wadukopa, Kecamatan Suromandi, Kabupaten Bima.

IKLAN

Berita Terkini:

“Selisih perolehan suara yang mencapai 485 suara antara kedua partai ini menurut Pemohon karena adanya perpindahan perolehan suara yang dilakukan oleh anggota KPPS setempat kepada PKS. Sehingga sisa kursi terakhir yang seharusnya menjadi milik dari PAN bergeser ke PKS,” jelas Shanti dikutip dari Channel YouTube MK.

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil NTB I.

“Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, PKS adalah 96.632 suara dan PAN adalah 97.133 suara. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pada TPS 01-TPS 05 Desa Wadukopa, TPS 007 Desa Mawu, TPS 14 dan TPS 19 Desa Nipa, dan TPS 01-07 Desa Kole,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button