Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB masih berkutat di tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih menelusuri unsur perbuatan melawan hukumnya. “Penangananya masih sama. Masih menunggu hasil cek fisik,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin, 19 Februari 2024.
Saat disinggung penyidik menggandeng ahli dari mana untuk melakukan cek fisik pengadaan sejumlah alat pendukung pertanian, dalam pengelolaan dana tahun anggaran 2022 tersebut, Efrien mengaku tidak mengetahui pasti.
“Cuma itu aja yang dijawab dari pidsus (masih menunggu hasil cek fisik),” tandasnya.
Informasi yang diterimanya, penyidik Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Namun saat ditanya siapa saja dan berapa jumlahnya, lagi-lagi Efrien mengaku tidak mengetahuinya.
Sebagai informasi, penyaluran DBHCHT pada Distanbun NTB tahun anggaran 2022, salah satunya berkaitan dengan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan, yakni pengadaan bantuan mesin rajang tembakau dan tungku oven tembakau. Anggarannya mencapai Rp8,3 miliar.
Berita Terkini:
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
- Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Syarat dan Susunannya
- RSUD H. Moh Ruslan: Sebuah Penghormatan Mengabadikan Pengabdian bagi Peletak Fondasi Kesehatan Kota Mataram
Rinciannya, Rp2,3 miliar untuk pengadaan mesin rajang tembakau sebanyak 92 unit. Alat itu dibagikan ke kelompok tani tembakau yang ada di wilayah Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.
Sedangkan sisa Rp6 miliar, peruntukannya untuk tungku oven tembakau. Jumlahnya sekitar 300 unit yang disebar ke kelompok tani wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Pengusutan dilakukan dengan dugaan alat tidak dapat dipergunakan dan juga ada dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran. (KHN)