Pendaki “Tektok” Gunung Rinjani Wajib Kantongi Surat Rekomendasi Balai TNGR
Mataram (NTBSatu) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menerbitkan aturan baru terkait alur perizinan resmi bagi para pendaki, Jumat, 19 Juni 2026. Aturan ini bagi yang melakukan pendakian langsung tanpa bermalam atau sistem “tektok”.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan, ketertiban, dan pemantauan aktivitas wisata minat khusus di salah satu gunung tertinggi Indonesia.
“Mari mendaki dengan bijak. Patuhi setiap prosedur, utamakan keselamatan, hormati alam. Mari bersama-sama menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Rinjani,” tulis TNGR, mengutip akun Facebook Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Sabtu, 20 Juni 2026.
Sebelumnya, pendakian tektok saat ini merupakan alternatif populer bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Namun ingin tetap menikmati pesona Gunung Rinjani.
Walaupun menawarkan kepraktisan karena pendaki tidak perlu membuat tenda atau membawa logistik menginap, aktivitas ini memiliki risiko fisik yang tinggi. Oleh karena itu, TNGR memberlakukan pengawasan yang lebih ketat melalui serangkaian tahapan perizinan.
Mekanisme Izin dan Verifikasi
Sebelumnya, para pendaki wajib memulai proses dengan memesan tiket elektronik melalui aplikasi resmi eRinjani. Setelah mengamankan jadwal dan jalur pendakian sesuai rencana, tahapan berikutnya adalah mengajukan surat permohonan.
Surat ini nantinya ditujukan langsung pada Kepala Balai TNGR, pada hari dan jam kerja. Pendaki tidak bisa melakukan pengajuan surat permohonan tersebut secara perorangan tanpa validasi.
Selanjutnya, permohonan harus melampirkan surat keterangan atau rekomendasi dari pihak asosiasi atau komunitas pendakian yang mereka ikuti.
Pihak asosiasi bertanggung jawab menerangkan bahwa calon pendaki tektok memiliki pengalaman kapasitas fisik yang memadai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bisa menyelesaikan pendakian dalam waktu singkat.
“Asosiasi yang diikuti merupakan komunitas yang dapat menerangkan bahwa calon pendaki tektok tersebut merupakan pendaki yang memiliki pengalaman,” tegasnya.
Pemeriksaan di Pintu Masuk dan Pelaporan
Setelah dokumen permohonan lolos verifikasi dari Balai TNGR, pendaki akan menerima surat rekomendasi resmi sebagai izin pelaksanaan kegiatan. Surat ini nantinya sebagai basis legalitas mereka saat tiba di lapangan.
Pada hari pendakian, peserta wajib melakukan proses check-in di pintu masuk sesuai jadwal. Pendaki harus melapor kembali pada petugas pos untuk menegaskan bahwa mereka akan melakukan pergerakan tektok.
Pengelola juga mewajibkan setiap orang untuk membawa peralatan keselamatan standar serta obat-obatan. “Meskipun tidak bermalam, keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” ujar TNGR.
Sedangkan untuk tahapan akhir, pendaki wajib menyampaikan laporan kegiatan setelah menyelesaikan seluruh rute dan kembali ke pos awal. Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus memastikan seluruh personel kembali dalam keadaan selamat.
Oleh karena itu, Balai TNGR berharap kebijakan ini bisa membangun ekosistem wisata yang berkelanjutan. (*)




