Nasional

Bank Dunia Sebut 64,2 Persen Penduduk RI Miskin, BPS Tegaskan Beda Standar Ukur

Mataram (NTBSatu) – Badan Pusat Statistik (BPS) memberi penjelasan resmi terkait kesenjangan data kemiskinan Indonesia. Hal ini setelah Bank Dunia memproyeksikan sebanyak 64,2 persen penduduk berada di bawah garis kemiskinan pada 2026.

Data resmi BPS justru mencatat persentase penduduk miskin nasional berada di angka 8,07 persen per Maret 2026. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M Nashrul Wajdi, menjelaskan arti perbedaan tersebut.

“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari. Itu menurut Bank Dunia,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 September 2026.

IKLAN

Nashrul menegaskan, perbedaan signifikan tersebut muncul akibat kedua lembaga menggunakan tolok ukur dan metodologi yang tidak sama. Perhitungan Bank Dunia tidak menggunakan garis kemiskinan nasional yang berlaku di Indonesia.

Standar Internasional Versus Kebutuhan Dasar

Laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026 dari Bank Dunia menggunakan standar negara berpendapatan menengah atas dengan batas 8,30 dolar AS Purchasing Power Parity (PPP) per kapita per hari.

Nilai ini terhitung berdasarkan median garis kemiskinan kelompok negara menengah atas, bukan hasil konversi langsung kurs rupiah di pasar.

IKLAN

BPS menjelaskan, penetapan batas 8,30 dollar AS PPP tersebut bertujuan memantau kondisi kesejahteraan secara global dan membandingkan antarnegara.

Kategori ini menyamakan posisi Indonesia yang baru masuk kelompok upper-middle income sejak 2023 dengan negara lain yang memiliki Produk Nasional Bruto (GNI) jauh lebih tinggi. Sebaliknya, BPS menerapkan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN).

Metode ini mengukur pengeluaran minimum yang dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan makanan setara 2.100 kilokalori per orang per hari serta kebutuhan dasar non-makanan, seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.

Acuan Kebijakan Dalam Negeri

Pengukuran BPS bertumpu pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencatat pola konsumsi dan pengeluaran secara terperinci. Selanjutnya, pada Maret 2026, garis kemiskinan rumah tangga secara rata-rata nasional tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan, yang mencakup 22,93 juta jiwa atau 8,07 persen penduduk.

“Garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan dan kebijakan di dalam negeri Indonesia,” ujarnya.

BPS menyimpulkan kedua data tersebut tidak saling bertentangan. Angka 64,2 persen versi Bank Dunia memperlihatkan seberapa banyak penduduk Indonesia yang belum menyamai standar pengeluaran negara berpendapatan menengah atas.

Sedangkan angka 8,07 persen milik BPS merefleksikan jumlah penduduk yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar harian di dalam negeri. (*)

Artikel Terkait