Pemkab Sumbawa Barat Siap Hentikan Gaji ASN yang Absen 10 Hari
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat terus memperketat pengawasan disiplin bagi seluruh pegawai di instansi daerah. Langkah tegas ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melanggar aturan kehadiran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa Barat, Agusman, merekomendasikan penghentian sementara hak keuangan pegawai yang terbukti absen selama sepuluh hari kerja secara berturut-turut.
Langkah tersebut bertujuan mengamankan anggaran daerah agar tidak menjadi temuan auditor. “Kita setop dulu gajinya, baru kita proses kelakuannya untuk mengamankan anggaran daerah,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 21 September 2026.
Selanjutnya, pemerintah daerah membagi hukuman disiplin ke dalam tiga tingkatan yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Tim pengawas memantau rekam jejak kehadiran pegawai secara real-time melalui server terpusat Sistem Informasi Absensi Online (SIAO). Penggunaan aplikasi SIAO memudahkan petugas mendeteksi ketidakhadiran pegawai di setiap dinas secara akurat.
Integrasi data absensi digital ini menutup celah pembiaran yang kerap terjadi di tingkat instansi. Pengawasan ketat tersebut mempermudah pimpinan daerah mengevaluasi kinerja serta tingkat kedisiplinan jajaran aparatur.
“Sistem Informasi Absensi Online memperlihatkan data ketidakhadiran pegawai secara komplit dan transparan,” jelas Agusman.
Di samping itu, penegakan aturan ini sudah membuahkan tindakan nyata pada lingkup aparatur sipil daerah. Pihaknya mencatat penindakan indisipliner telah menyasar tiga pegawai yang melanggar ketentuan kepegawaian.
Prosedur Berjenjang Sanksi Berat
Meskipun demikian, proses penindakan kasus indisipliner berat tetap berjalan secara berjenjang sesuai prosedur birokrasi. BKPSDM KSB melimpahkan berkas pelanggaran berat ke Inspektorat untuk menjalani tahapan pemeriksaan khusus.
Nantinya, hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat menjadi pertimbangan utama bagi Bupati Sumbawa Barat dalam mengambil keputusan akhir. Penjatuhan sanksi pemecatan berlaku resmi setelah mendapat persetujuan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Inspektorat menjadi ujung dari persoalan indisipliner sebelum turun keputusan pimpinan,” kata Agusman.
Ketentuan disiplin kehadiran ini mengikat seluruh aparatur sipil tanpa membedakan status kepegawaian. Tim evaluasi memeriksa kinerja serta pemenuhan kontrak pegawai PPPK secara berkala setiap tahun.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh atasan langsung agar tidak melindungi bawahan yang melakukan pelanggaran jam kerja. Indikasi pembiaran dari pejabat eselon justru berpotensi menyeret atasan bersangkutan ke dalam pemeriksaan disiplin.
“Atasan langsung harus aktif membina bawahan karena aturan ini mengikat,” pungkas Agusman. (*)




