Belum Ada Regulasi Pusat, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu KSB Tertunda
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pemerintah daerah belum menerima petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis sebagai pedoman resmi di daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman menegaskan, pihaknya belum dapat mengambil langkah kebijakan sebelum aturan resmi diterbitkan. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga akuntabilitas seluruh proses seleksi aparatur sesuai aturan hukum.
“Sejauh ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Jadi, posisi daerah masih menunggu kebijakan dari pusat,” ujar Agusman, Minggu 11 Oktober 2026.
Pemerintah pusat diperkirakan tengah merampungkan penyusunan juklak dan juknis pengangkatan aparatur tersebut. Berdasarkan informasi awal, pemerintah memprioritaskan pengangkatan PPPK Penuh Waktu untuk mengisi kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Selain itu, Agusman menyebutkan skema pengangkatan tersebut berpotensi tetap menerapkan ujian seleksi seperti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penerimaan aparatur sipil negara secara prinsip wajib mengacu pada ketentuan tes resmi yang berlaku.
“Perdebatannya kan soal itu perlu tes atau tidak. Karena aturan ASN itu jelas, penerimaan CPNS itu harus lewat tes,” lanjut Agusman.
Usulan 500 Formasi CPNS 2026
Di samping itu, Pemkab KSB juga belum menerima tanggapan resmi dari pemerintah pusat mengenai usulan kebutuhan CPNS tahun 2026. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengajukan hingga 500 formasi CPNS untuk memenuhi kebutuhan pegawai di wilayah KSB.
Menanggapi situasi tersebut, belum tersedianya jawaban dari pusat membuat Pemkab KSB terus berkoordinasi secara intensif. Pihaknya membutuhkan kepastian resmi guna menindaklanjuti pemenuhan kuota tambahan ASN di tingkat daerah.
“Nanti yang mana lebih awal. Apakah pusat menyetujui usulan CPNS kita atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu, kami siap melaksanakan,” pungkasnya. (*)




