Selisih Bayar Royalti Mataram Mall Menumpuk Lima Tahun, Pemkot Buka Ruang Audit Independen
Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, tengah menseriusi persoalan selisih pembayaran royalti oleh pengelola Mataram Mall, PT Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF). Berdasarkan hasil audit terbaru, terdapat jarak yang cukup besar antara nilai yang dibayarkan selama ini dengan hasil penilaian tim appraisal.
Kepala BKD Kota Mataram, HM. Ramayoga mengungkapkan, nilai royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Namun, pihak pengelola sejauh ini baru menyetorkan sekitar Rp350 juta per tahun, sehingga terdapat selisih sebesar Rp850 juta setiap tahunnya.
“Royalti yang harus dibayar itu nilainya sekitar Rp1,2 miliar rupiah per tahun, sementara yang dibayarkan itu Rp350-an (juta). Jadi selisihnya itu yang kita bahas. Ini yang belum ada kata sepakat antara pihak perusahaan dengan hasil appraisal itu,” ujar Ramayoga, Kamis, 7 Mei 2026.
Tunggakan Selama Lima Tahun
Persoalan selisih ini bukan merupakan hal baru, melainkan akumulasi yang terjadi selama lima tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2021 hingga rencana berakhirnya kontrak di tahun 2025 ini. Pihak Pemkot Mataram menegaskan, pemenuhan kewajiban ini menjadi poin krusial sebelum kontrak resmi berakhir.
“Selisih antara hasil appraisal dengan yang dibayarkan tiap bulan itu kan dari 2021, berarti sampai lima tahunan ini hingga 2025. Pihak pengelola menyampaikan alasan karena tahun 2021 masih masa Covid-19 dan 2022 masa pemulihan, itu yang akan kita buka datanya bersama,” tambah Ramayoga.
Opsi Appraisal Independen
Guna mencapai titik tengah, Pemkot Mataram memberikan ruang bagi PT Pasifik Cilinaya Fantasi untuk melakukan penilaian mandiri. Hal ini bertujuan agar ada perbandingan data yang objektif sebelum dilakukan finalisasi penagihan.
“Mereka mau ajukan tim appraisal independen sendiri, ya silakan. Itu yang kita anjurkan dari awal agar nanti ketemu datanya dan bisa kita diskusikan lebih cepat lebih baik,” jelasnya.
Selain mengejar sisa pembayaran royalti, Pemkot juga fokus pada persiapan transisi manajemen seiring berakhirnya kontrak pada 11 Juli 2026 mendatang. Seluruh dokumen dan aset, termasuk pengecekan ulang terhadap lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi tersebut, menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
“Setelah berakhir kontrak, semua aset harus benar-benar selamat dan klir posisinya. Kita akan libatkan BPN dan tim pendamping untuk mengecek ulang aset-aset tersebut agar tidak ada yang terpisah dari blok yang ada,” tambah Ramayoga. (*)




