Kota Mataram

Pemkot Mataram Atur Pencairan Dana 325 Lingkungan Lewat Kelurahan

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, mengatur mekanisme pencairan dana lingkungan melalui kelurahan. Hal tersebut guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, I Made Putu Sudarsana mengatakan, dana lingkungan yang bersumber dari APBD Kota Mataram tidak langsung disalurkan ke masing-masing lingkungan. Melainkan dititipkan di kelurahan.

Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut karena setiap pencairan dana harus menyesuaikan dengan kebutuhan kegiatan di lingkungan masing-masing. Serta, lengkap dengan dokumen pertanggungjawaban.

IKLAN

“Dana itu berada di kelurahan. Jadi ketika ada kegiatan di lingkungan, baru bisa cair dengan melampirkan bukti kegiatan dan SPJ,” ujarnya Jumat, 8 Mei 2026.

Sudarsana menjelaskan, dana lingkungan untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat di tingkat bawah. Mulai dari gotong royong, penataan lingkungan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Ia menegaskan, dana tersebut tetap tersedia dan penyalurannya melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) ke masing-masing kelurahan sesuai kebutuhan. “Dana itu jelas ada. BKD mentransfer ke kelurahan sesuai kebutuhan kegiatan,” katanya.

Meski demikian, pada 2026 anggaran dana lingkungan mengalami penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada alokasi dana di 325 lingkungan di Kota Mataram.

Sebagai informasi, pada tahun 2025, Pemkot Mataram mengalokasikan dana operasional lingkungan sebesar Rp6,5 miliar hingga Rp8,1 miliar. Setiap lingkungan menerima dana sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per tahun.

Dana operasional tersebut untuk mendukung tugas kepala lingkungan sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah, terutama dalam kegiatan pendataan masyarakat dan kegiatan sosial lainnya. “Walaupun nilainya tidak besar, pertanggungjawabannya tetap harus lengkap sesuai ketentuan karena bersumber dari APBD,” tegas Sudarsana.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, HM. Zaini meminta pemerintah memperjelas skema penggunaan dana lingkungan, agar para kepala lingkungan memahami mekanisme dan peruntukannya secara jelas. “Karena dana ini sudah masuk APBD, maka penggunaannya harus transparan,” katanya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button