BPBL Lombok Buka Ruang Kritik Publik, Benahi Standar Layanan Perikanan Publik
Lombok Barat (NTBSatu) – Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Lombok terus memperkuat kualitas pelayanan publik, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam penyusunan dan evaluasi standar layanan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang menghadirkan akademisi, instansi terkait, organisasi masyarakat, media massa, hingga pengguna layanan pada Senin, 8 Juni 2026 di aula BPBL Lombok, Sekotong.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen BPBL Lombok untuk menghadirkan layanan yang lebih transparan, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Khususnya pelaku usaha perikanan budidaya.
Penanggung Jawab Pelayanan Publik BPBL Lombok, Nurhasanah Samad menjelaskan, forum tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017. Peraturan ini membahas tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
”Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Nurhasanah, BPBL Lombok merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lembaga tersebut memiliki tugas melaksanakan uji terap teknis, produksi, pengujian kesehatan ikan dan lingkungan. Selain itu, mereka memberikan bimbingan teknis pengembangan perikanan budidaya laut.
Mendengar untuk Melayani
Dalam forum tersebut, BPBL Lombok memaparkan standar pelayanan yang berlaku pada seluruh jenis layanan. Pembahasan berfokus pada syarat pelayanan, prosedur layanan, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan, hingga sistem penanganan pengaduan masyarakat.
”Ada tiga jenis layanan yang ada di BPBL Lombok, yaitu layanan pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, penjualan komoditas, serta layanan kunjungan, PKL, magang, dan penelitian,” jelasnya.
Nurhasanah menambahkan, standar pelayanan tahun 2026 dipaparkan secara langsung kepada peserta forum. Dalam rangka agar masyarakat memahami hak dan prosedur yang berlaku saat mengakses layanan BPBL Lombok.
Selain itu, BPBL Lombok juga memperkenalkan mekanisme pengaduan yang masyarakat bisa manfaatkan. Khususnya, untuk menyampaikan keluhan maupun masukan terhadap layanan yang tersedia.
Melalui forum tersebut, BPBL Lombok berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan. Akan tetapi, ikut berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
”Kami berharap masyarakat ikut memberi saran dan masukan dalam penyusunan standar pelayanan kami,” katanya.
Ia juga berharap, forum tersebut mampu menciptakan prosedur layanan yang lebih mudah dipahami. Sehingga mampu memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan aspirasi.
”Prosedur atau mekanisme layanan akan jelas dan masyarakat pengguna layanan mudah memahamnya. Selain itu, akses pengaduan dan penyampaian saran juga semakin mudah. Jadi masyarakat dapat memberikan masukan secara efektif,” ujarnya.
Ke depan, BPBL Lombok menargetkan pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Serta mampu mendukung pengembangan usaha budidaya perikanan secara berkelanjutan.
”Saya berharap standar pelayanan BPBL Lombok bisa semakin transparan, mudah, dan responsif serta menjamin ketepatan waktu dan kualitas layanan. Sehingga, mampu mendukung pengembangan usaha budidaya perikanan yang berkelanjutan,” tutupnya.
Kepala BPBL Lombok, Sarwono, membuka langsung Forum Konsultasi Publik tersebut. Kegiatan itu menjadi salah satu langkah BPBL Lombok dalam memperkuat akuntabilitas. Selain itu, dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di sektor perikanan budidaya. (*)




