Kota Bima (NTBSatu) – Tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024 telah mulai. Karenanya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bima, meminta ASN dan pegawai daerah lainnya untuk menjaga netralitas.
“Saya berharap, seluruh ASN Pemkot Bima tidak terlibat (kegiatan politik, red), politik ini adalah ruang untuk orang-orang bermain politik,” kata Kepala Bakesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim, Rabu, 26 Juni 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Semua masyarakat termasuk ASN akan memberikan hak suaranya.
Menjadi catatan, dalam tahapan pelaksanaannya ASN dilarang secara terang-terangan memberikan dukungannya kepada salah satu pasangan calon. Apalagi langsung terlibat dalam kegiatan politik.
“Kita berharap teman-teman ASN fokus pada tugas dan tupoksinya masing-masing, yakni melayani. Sehingga panglima bagi ASN dalam berpolitik ini adalah netralitas,” ungkap Hasyim.
Tugas ASN, kata Hasyim, adalah mengayomi dan melayani. Terkait adanya pilihan atau dukungan kepada pasangan calon untuk tidak diumbar.
“Adapun pilihan-pilihan itu kita kembalikan pada pribadi (ASN, red) tanpa mengumbar dan mengajak orang lain secara terbuka,” bebernya.
Hal ini penting, lanjutnya, karena ASN memiliki aturan yang mengikat yang harus ditaati. Apabila melanggar, jelas ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
”ASN harus profesional. Mengutamakan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Aturan larangan ASN berpolitik tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan, ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Kegiatan politik praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.
Larangan ASN berpolitik ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut, ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.