BERITA LOKALDaerah NTBPendidikan

Pengumuman PPDB Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua SMA di NTB Diundur

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB akan mengumumkan hasil Peneriman Peserta Didik baru (PPDB) SMA, jalur afirmasi dan perpindahan orang tua, Rabu sore, 19 Juni 2024.

Jadwal tersebut berubah dari rencana sebelumnya, yakni diumumkan Selasa, 18 Juni 2024.

“Ada perubahan, karena setelah konfirmasi ke sekolah-sekolah ternyata belum siap hari ini, masih ada kegiatan kurban. Sehingga diundur menjadi besok sore,” kata Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan hari ini.

Dirinya menyampaikan, pengumuman hasil PPDB kedua jalur tersebut dapat diakses oleh calon siswa melalui laman resmi PPDB Dikbud NTB, ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.

Calon siswa dapat melihatnya dengan login terlebih dahulu, lalu pilih menu pengumuman pada dashboard dan klik lihat hasil pengumuman.

Dikbud Pastikan Data Siswa Tidak Berubah

Meski pengumumannya mundur sehari, Aidy memastikan data kelulusan siswa di jalur afirmasi dan perpindahan orang tua tidak berubah.

“Data siapa saja siswa yang lulus sudah ada, tinggal diumumkan. Saya pastikan tidak ada yang berubah namanya, walaupun pengumumannya mundur sehari,” tegasnya.

Nama siswa yang lulus pada kedua jalur tersebut, juga telah sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam persyaratan PPDB.

“Untuk jalur afirmasi harus sesuai sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH), itu syarat utamanya. Kalau jalur perpindahan orang tua, dibenarkan dengan surat tugas pindah orang tuanya,” tambahnya.

Daftar Ulang Dimulai Tanggal 20 Juni

Adanya perubahan jadwal pengumuman menjadi tanggal 19, membuat proses pendaftaran ulang juga ikut mundur. Bagi siswa yang lulus seleksi kedua jalur PPDB ini, baru bisa melakukan daftar ulang hari Kamis, 20 Juni 2024.

“Mundur juga sehari, jadi tanggal 20 dan 21 Juni 2024, mulai jam 08.00 sampai 14.00 Wita. Untuk pendaftaran ulangnya dilakukan di sekolah tempat diterimanya,” ujar Aidy.

Jika tidak melakukan pendaftaran ulang sampai hari terakhir, maka calon siswa akan dianggap mengundurkan diri atau gugur.

“Jadi kalau tidak mendaftar ulang sampai hari terakhir, calon siswa akan dinyatakan mengundurkan diri atau gugur. Ini berlaku untuk semua, tidak ada perpanjangan untuk daftar ulang,” pungkas Aidy.

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button