Hukrim

44 Hari Kematian Mahasiswi Unram, Polda NTB Minta Waktu Ungkap Pelaku

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB memberi atensi terkait penanganan kasus kematian mahasiswi Unram, Nadya Dwi Ratna atau NDR di Polresta Mataram. Minta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk mengungkap pelaku di balik kematian korban.

“Sejauh teman-teman Sat Reskrim Polresta Mataram masih bekerja. Kita berikan kesempatan untuk melaksanakan tugasnya. Apabila Sat Reskrim membutuhkan bantuan, kami akan berikan pendampingan dan bantuan,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Senin 29 Juni 2026.

Proses hukum kasus kematian mahasiswi FKIP Unram itu sudah naik ke tahap penyidikan. Menurut Arisandi, meningkatnya status penangan perkara itu menandakan kuatnya indikasi peristiwa pidana di balik meninggalnya NDR.

IKLAN

“Artinya, teman-teman penyidik di Polresta Mataram sudah menemukan bahwa ada indikasi tindak pidana. Tugas selanjutnya adalah menemukan siapa pelakunya. Saya minta kita berikan kesempatan ke teman-teman satreskrim Polresta Mataram bekerja mencari siapa pelaku tindak pidana,” bebernya.

Kendati demikian, Arisandi memilih tak menjelaskan apakah penyidik telah menerima hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait hasil swab pada tubuh korban. Yang jelas, sambungnya, Dit Reskrimum Polda NTB tetap melakukan monitoring setiap progres di Sat Reskrim Polresta Mataram.

“Kami sebagai pembina fungsi, kami tetap monitor apa yang teman-teman Satreskrim kerjakan,” ujarnya.

IKLAN

Diketahui, proses hukum di Polresta Mataram sudah berjalan 44 hari sejak korban ditemukan meninggal dunia di kosnya pada 17 Mei 2026.

Sebelumnya, polisi juga mengusut kasus kematian Nurul Izzati, santriwati Ponpes Al Aziziyah Lombok Barat. Namun sejak Juni 2024, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya santriwati asal Ende, NTT tersebut.

Berangkat dari peristiwa itu, publik mewanti-wanti kepolisian agar penanganan kasus kematian NDR tidak seperti santriwati Ponpes Al Aziziyah.

Menanggapi itu, Arisandi menegaskan, setiap perkara memiliki perbedaan. Baik dari kronologi maupun modus operandi pelaku. “Tugas penyidiklah untuk mengungkap motif dan pelaku. Jadi, berbeda-beda. Dalam hal penanganan perkara juga berbeda,” ungkapnya.

Naik Penyidikan

Berita sebelumnya, penyidik Polresta Mataram meningkatkan status penangan perkara kematian mahasiswi Unram, Nadya Dwi Rhamadany ke tahap penyidikan. “Kami telah naikkan status ke penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresya Mataram, AKP I Made Dharma YP, Jumat, 19 Juni 2026.

Neningkatnya status perkara kasus kematian mahasiswi asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, itu setelah kepolisian menemukan kuatnya indikasi pidana dari proses penyelidikan.

Sejauh ini, kepolisan telah memanggil dan memeriksa 14 saksi. Mereka berasal rekan hingga tetangga kos korban yang mengetahui aktivitas korban sebelum meninggal dunia di kamar kosnya.

Meski begitu, Dharma mengaku pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan dari Lab Forensik (Labfor) Mabes Polri. Sembari menunggu, penyidik Polresta Mataram tetap melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Sambil menunggu hasil lab, saat ini kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini.

Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian telah menerjunkan anjing pelacak (K9) ke lokasi tempat korban ditemukan meninggal dunia. Lokasinya di Jalan Sakura VII, Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Selain itu, Polresta Mataram bersama tim Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak hanya itu, polisi juga menerima beberapa memori CCTV dari Kepala Lingkungan (Kaling) Gomong Sakura.

Sebagai informasi, NDR ditemukan meninggal di kamar kosnya pada Minggu, 17 Mei 2026. Dugaanya, mahasiswi asal Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa meninggal karena menjadi korban pembunuhan. (*)

Artikel Terkait