Hukrim

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Manajer Hotel Berlanjut, Tim Hukum Korban Serahkan Bukti Baru ke Penyidik

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum manajer hotel di Lombok Utara, yang dialami perempuan inisial CM dipastikan berlanjut. Terbaru, tim kuasa hukumnya telah mendatangi Polres Lombok Utara untuk menyerahkan bukti baru dalam bentuk flashdisk atau diska lepas, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Bukti baru tersebut berisi rekaman suara, pesan WhatsApp dan video yang terkait dengan dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor, termasuk ke korban CM dan temannya DT.

“Hari ini (kemarin), Rabu, 29 Mei 2024 pukul 13.00 Wita, Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual/Kompaks NTB, Yan Mangandar Putra dan Imam Zazuni menyerahkan bukti elektronik berupa flashdisk kepada penyidik Polres Lombok Utara untuk menguatkan keterangan saksi dalam kasus pelecehan seksual dengan korban CM dan DT,” ujar Kuasa Hukum CM, Yan Mangandar Putra dalam keterangan resminya kepada NTBSatu, Rabu, 29 Mei 2024.

Dirinya mengaku, kalau bukti elektronik yang akan digunakan sebagai petunjuk pendukung alat bukti lain, terutama saksi ini tidak mudah dikumpulkannya. Mengingat waktu kejadian sudah sangat lama, yakni lebih dari satu tahun dan merupakan peristiwa buruk yang tentu siapapun jadi korban tidak ingin mengingatnya.

“Tapi, kami percaya sesempurna apapun kejahatan pasti meninggalkan jejak,” tegas Yan.

Dalam penyerahan bukti baru tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi kepada penyidik kalau korban ingin mengajukan calon saksi lain terkait kasus pelecehan seksual ini.

“Saksi lain ini juga pernah menjadi korban pelecehan oleh terlapor dan ini menjadi korban keempat yang kami dampingi,” jelas Yan.

Berita Terkini:

Diungkapkannya, calon saksi ini pernah dilaporkan ke Polsek Bayan oleh pihak hotel tempat terlapor jadi manajer, hanya karena pernah menyebut kalimat ‘sang predator’. Kalimat itu disampaikan ketika mengomentari unggahan stori akun Facebook pribadi salah satu pegawai resepsionis hotel.

“Dalam pemeriksaan di Polsek Bayan sekitar bulan Maret 2023, calon saksi menceritakan kejadian pelecehan yang pernah dialaminya dan alasan menulis kalimat ‘sarang predator’,” tambah Yan.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB ini juga menerangkan perkembangan proses hukum CM dan DT sampai saat ini.

“Perkembangan sampai saat ini, sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk RR yang juga pernah jadi korban, saksi NS dan WK yang pernah mendengar pengakuan terlapor. Penyidik juga sudah merujuk psikolog klinis dalam kasus ini,” kata Yan.

Pihaknya turut menyampaikan harapan, agar kasus ini selain disangkakan Pasal 5 dan Pasal 6 huruf a UU 12/2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada Terlapor, tetapi juga Pasal 289 KUHP terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button