Mataram (NTBSatu) – Pihak Kejati NTB mencabut banding dari putusan pengadilan tingkat pertama di kasus korupsi Alat Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Poltekkes Mataram.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, alasan pihaknya mencabut putusan kasus 2017 itu karena hingga batas waktu pengajuan, kedua terdakwa tidak mengajukan banding.
“Jadi, penuntut umum yang awalnya mengajukan banding, mencabut berkas di pengadilan,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 30 April 2024.
Selain itu, pertimbangan kejaksaan adalah melihat hasil putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Tipikor Mataram, bahwa hukuman untuk kedua terdakwa dinilai masih di atas dua pertiga dari tuntutan.
Diketahui, putusan menyebut bahwa terdakwa divonis 6 tahun penjara. Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,5 tahun.
“Artinya masih di atas dua pertiga,” jelas Efrien.
Sebagai informasi, kedua terdakwa adalah mantan Direktur Poltekkes Mataram, Awan Dramawan dan Ketua Jurusan Keperawatan Zainal Fikri.
Untuk Awan Dramawan, selain divonis 6 tahun penjara, dia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti. Mantan orang nomor satu di Poltekkes Mataram itu juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp1,94 miliar subsider 3 tahun kurungan pengganti.
Sedangkan untuk Zainal Fikri, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Iqbal Curhat BUMD Sedang Tidak Baik-baik Saja, Sebut Petinggi Banyak Diisi Orang “Titipan”
- Dugaan Fraud di BRI Unit Bolo Diusut Kejari Bima
- Pendaftar Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah Sudah 98 Orang
- Mei 2025 Bertabur Libur, Ini Tanggalnya!
- Wamen PKP Fahri Hamzah Minta Kepala Daerah Masifkan Peran Sistem, Bukan Kerja Pribadi
Dia juga dibebankan membayar UP kerugian negara Rp1,29 miliar subsider 2,5 tahun kurungan pengganti.
Keduanya dinyatakan bersalah sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,24 miliar. Angka itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Awan Dramawan dan Zainal Fikri terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai tuntutan jaksa yang merujuk pada dakwaan primer.
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya agar dipenjara 7,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
JPU juga menuntut Awan Dramawan mengembalikan kerugian negara Rp1,94 miliar dan Zainal Fikri Rp1,29 miliar. (KHN)