Periode Januari-April, 1.900 Pengendara di Mataram Ditilang

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 1.900 pengendara di wilayah hukum Polresta Mataram telah ditilang Sat Lantas periode Januari-April 2024.
“Dari bulan Januari sampai April hampir 1.900 tilang yang sudah kita keluarkan untuk menertibkan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, Senin, 29 April 2024.
Di antara ribuan pengendara tersebut, sebagai besar pelanggaran didominasi oleh mereka yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Itu yang mendominasi, pelanggaran tidak menggunakan helm (SNI),” ungkap pria yang akrab disapa Bowo ini.
Diakui Bowo, pihaknya terus menyasar para pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mataram. Salah satunya, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
KRYD terakhir dilakukan pada Sabtu, 27 April 2024 di Jalan Udayana, Kota Mataram. Hasilnya, 52 pengendara roda dua ditilang kepolisian. Selain tidak menggunakan helm SNI, di antara mereka ada yang berkendara di bawah umur, boncengan lebih dari satu, dan menggunakan kenalpot brong.
Berita Terkini:
- Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Pembunuhan Pegawai Sate Hajat Nurminah
- ASN Pemkot Mataram Dilarang Flexing, Mohan Ingatkan Jaga Kepercayaan Publik
- Daftar Menteri yang Dilantik Prabowo Sore ini
- Profil dan Rekam Jejak Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
- Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Lombok Utara
“Kami melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan menilang pengendara sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Selain itu, penindakan juga diberlakukan kepada pengendara roda empat bak terbuka atau mobil pikap.
“Yang paling diatensi adalah yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, mobil bak terbuka yang membawa penumpang,” jelasnya.
Para pengendara mobil bak terbuka diharapkan tidak menggunakan kendaraannya untuk mengangkut penumpang. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. (KHN)