Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 1.900 pengendara di wilayah hukum Polresta Mataram telah ditilang Sat Lantas periode Januari-April 2024.
“Dari bulan Januari sampai April hampir 1.900 tilang yang sudah kita keluarkan untuk menertibkan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, Senin, 29 April 2024.
Di antara ribuan pengendara tersebut, sebagai besar pelanggaran didominasi oleh mereka yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Itu yang mendominasi, pelanggaran tidak menggunakan helm (SNI),” ungkap pria yang akrab disapa Bowo ini.
Diakui Bowo, pihaknya terus menyasar para pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mataram. Salah satunya, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
KRYD terakhir dilakukan pada Sabtu, 27 April 2024 di Jalan Udayana, Kota Mataram. Hasilnya, 52 pengendara roda dua ditilang kepolisian. Selain tidak menggunakan helm SNI, di antara mereka ada yang berkendara di bawah umur, boncengan lebih dari satu, dan menggunakan kenalpot brong.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
“Kami melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan menilang pengendara sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Selain itu, penindakan juga diberlakukan kepada pengendara roda empat bak terbuka atau mobil pikap.
“Yang paling diatensi adalah yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, mobil bak terbuka yang membawa penumpang,” jelasnya.
Para pengendara mobil bak terbuka diharapkan tidak menggunakan kendaraannya untuk mengangkut penumpang. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. (KHN)