Mataram (NTBSatu) – Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Juniadin alias Joni, Rabu, 25 April 2024.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isrin Kurniasih, Gubernur periode 2018-2023 itu mengaku keberatan dengan sejumlah postingan Joni melalui akun Facebook bernama Pimred Pusaranntb.
Pasalnya, dalam unggahannya, Joni dinilai menuduh Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya, Dewi Anggraini.
“Itu tidak masuk akal. Jadi ketika itu saya dikirimkan nama Facebook Pimred Pusaranntb,” kata pria yang akrab disapa Bang Zul itu di Ruang Sidang PN Mataram.
Akun Facebook tersebut disebut Bang Zul memang dipegang atau dikelola Joni. Hal itu bukanlah rahasia umum.
Berita Terkini:
- KPU Resmi Tetapkan Iqbal – Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2025-2030
- Iseng Ditanya “Kata-kata Hari ini”, Agus: Kebenaran Pasti akan Terungkap
- Kuasa Hukum Minta Agus Jadi Tahanan Rumah, Takut Nekad Bunuh Diri
- Lama tak Terdengar, Jaksa Stop Penyidikan Korupsi Sapi Lombok Barat
“Saya pernah mendapatkan WA personal jika dia (terdakwa) yang punya media itu,” katanya.
Politisi PKS itu mengaku dirinya beberapa kali dituding dengan narasi yang mencemari nama baiknya.
Justru sebaliknya. Dia tidak mengenal dengan seseorang bernama Dewi Anggraini tersebut. Pengakuannya, selama ini dia tidak memiliki hubungan seperti yang dituduhkan.