Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Pemanggilan itu, buntut dari kehadirannya di acara partai Golkar NTB beberapa waktu lalu.
“Kami sudah bersurat kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri kepada NTBSatu Senin, 22 April 2024.
Hasan mengatakan, jika yang bersangkutan tidak ingin hadir memberikan klarifikasi atas kehadirannya di dua tempat pada acara partai Golkar. Maka pihaknya, akan langsung merekomendasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jika Pj ini diduga tidak netral, langkah pertama yang kami lakukan yaitu penelusuran, ini sedang kami lakukan penelusuran dan sudah kami panggil yang bersangkutan untuk hadir di kantor Bawaslu,” jelasnya.
“Jika dia tidak hadir, kami akan panggil lagi, kalau pun tidak hadir lagi, kami akan rekomendasikan langsung ke KASN, dengan mekanisme dan hasil kajian kami,” sambungnya.
Berita Terkini:
- Isi Surat Purnawirawan TNI yang Dikirim ke MPR dan DPR: Desak Pemakzulan Gibran
- NTB Dorong Investasi Pembangkit Listrik Berbasis Waste to Energy
- Pasar Seni Senggigi Sepi, Pelaku UMKM Tagih Janji dan Soroti Ketimpangan Pariwisata NTB
- Gaji ke-13 Segera Cair, Pemprov NTB Siapkan Anggaran Rp92 Miliar
Dari rekomendasi yang kirimkan ke KASN, ia mengatakan, pihak KASN yang nantinya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur NTB.
“Soal apakah dia diberhentikan, dikasih peringatan, itu bukan kewenangan Bawaslu, itu kewenangan KASN dalam hal ini juga bisa Mendagri karena yang mengangkat dia kan Mendagri,” jelasnya.
Sekali lagi, ia menegaskan, Bawaslu tidak pandang bulu terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur NTB.
“Tidak pandang bulu, nggak ada urusan kita mau sebagai pejabat atau apa, semua harus diperlakukan sama,” tegasnya.