Judi Online Kian Meresahkan, Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan

Mataram (NTBSatu) – Aktivitas judi online yang kian marak, menjadi perhatian khusus pemerintah RI.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya pencegahan dan pembasmian judi online.
OJK pun telah melakukan pemblokiran 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret 2024 lalu. Namun, upaya tersebut belum cukup untuk melakukan pencegahan aktivitas judi online.
Presiden pun meminta agar segera dibentuk satuan tugas pemberantasan judi online.
“Kami tadi baru selesai rapat internal mengenai Indonesia darurat judi online. Pesertanya ada saya, ketua OJK, pak Kapolri, pak Jaksa Agung, pak Menko Polhukam, pak Seskab, Setneg,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip IDX Channel, Jumat, 19 April 2024.
Berita Terkini:
- Konferta VI, Wahyu-Susi Terpilih Nahkodai AJI Mataram Periode 2025-2028
- Wawancara Eksklusif di TVRI NTB, Ketua STKIP Taman Siswa Bima Paparkan Deretan Capaian Kampus
- 5 Wilayah Jawa Timur Diisukan jadi Kabupaten atau Kota Baru, Ini Daftarnya
- Buntut Tragedi Juliana, Gunung Rinjani Dapat Ulasan Bintang Satu di Google
Pembentukan satgas tersebut, kata Budi, akan diputuskan Presiden Jokowi dalam beberapa hari kedepan.
“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Budi.
Dibentuknya satgas judi online, kata Budi, dikarenakan Presiden Jokowi mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat. Dan perlu ada pemberantasan secara tegas terhadap judi online.
Budi mengungkapkan nantinya satgas judi online akan berisi Kemenkominfo, OJK, PPATK dan para aparat penegak hukum. Namun, dirinya tidak mengungkapkan sosok koordinator satgas tersebut.
“Ya nanti apa, dari aparat penegak hukum, Kominfo, OJK, urusannya rekening kan, keuangannya OJK, PPATK dan sebagainya,” ungkapnya. (STA)