Kota Bima (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, melakukan pengecekan terhadap alat takar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Bima, Jumat, 5 April 2024, sekira pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bima Kota melalui P.S Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun mengatakan, pengecekan ini dilakukan di tiga titik lokasi SPBU yang berada di Kota Bima.
Seperti SPBU Penatoi 54.84.103 di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda; SPBU Taman Ria 54.84.104 Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Mpunda; dan SPBU Amahami 54.841.01 Jalan Lintas Bima-Sumbawa, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan arus mudik Lebaran 1445 Hijriah,” kata Nasrun, Sabtu, 6 April 2024.
Nasrun menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya praktek kecurangan pada tera mesin SPBU. Selain itu, juga tidak terdapat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Sebut Evaluasi Netralitas ASN Sesuai Aturan
- Gelar Pengawasan APIP Kota Mataram, 39 OPD Raih Predikat Sangat Baik
- Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Oknum Perwira Diambil Polda NTB
- DKPP Tunggu Laporan Terkait Tayangan KPU soal Survei Jelang Debat Pilgub NTB
“Dengan hasil pengecekan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU di wilayah ini semakin meningkat, sehingga proses perjalanan mudik dapat berjalan lancar dan aman bagi semua,” harapnya.
Penegakan standar kualitas dan kuantitas BBM di SPBU merupakan salah satu upaya dari Polres Bima Kota dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama dalam menyambut masa arus mudik Lebaran. (MYM)