Direktur CV PAM Jadi Tersangka TPPU Perusda Sumbawa
 
						Mataram (NTBSatu) – Terdakwa korupsi perusahaan daerah (Perusda) Sumbawa, Engkus Kuswoyo kembali menjadi tersangka pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, sebelumnya Engkus menjadi tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Sumbawa bersama Sadiksyah.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Lalu Irwan Suyadi menyebut Engkus dijadikan tersangka akhir Maret lalu.
“Tinggal kita rampungkan berkas perkara milik tersangka,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Mantan Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) itu kembali menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya saksi ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram).
Berita Terkini:
- Bahlil Contohkan Sunnah Rasul dengan Jongkok saat Minum, Warganet Ungkit Foto Lama Miras
- Waspada Awal November! Mataram Siapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi
- Berawal dari Candaan, Kata Galgah Akhirnya Masuk KBBI
- Prabowo Tiba di Korea Selatan Bakal Hadiri KTT APEC 2025
“Sehingga kita berani menetapkan tersangka TPPU di kasus tersebut,” katanya.
Penyidik Kejari Sumbawa Barat juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka. Antara lain, tanah seluas 14.600 meter persegi, 16.360 meter persegi dan 17.310 meter persegi di Desa Banjar.
Kemudian 2. 880 meter persegi di Desa Kertasari dengan total keseluruhan 51.150 meter persegi.
Tanah itu diperoleh Engkus Kuswoyo dalam rentan waktu 2016-2019. “Berdasarkan hasil dokumen yang disita,” jelasnya.
Selain atas nama Engkus, sebagian aset itu juga terungkap ada yang bernama istrinya. Total aset yang masuk dalam pendataan Kejaksaan mencapai 8 bidang tanah. (KHN)
 
				 
					 
  


