Kamar Tahanan Lapas Selong Digeledah Jelang Ramadan
Lombok Timur (NTBSatu) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menggeledah kamar narapidana pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kegiatan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2077.PK.08.05 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Bulan Suci Ramadan 2024.
Selain penggeledahan kamar, warga binaan Lapas Selong juga menjalani tes urine.
“Kita melakukan tes urine serta penggeledahan kamar dan blok hunian warga binaan,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan, I Nyoman Agus Sukarma Antara.
Agus mengatakan, kegiatan itu sebagai komitmen dalam menciptakan Lapas Kelas IIB Selong yang bersih dari Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar), yang ditakutkan berpengaruh terhadap kekondusifan lapas.
Berita Terkini:
- Dukung Kemanusiaan di Aceh, Bank NTB Syariah Fasilitasi Operasional Ambulans Tim Medis NTB
- Mendagri Tito Sebut Total Biaya Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp59,25 Triliun
- Polres Sumbawa Gandeng Kortas Polri Gelar Perkara Kasus DP2KBP3A
- Hadapi Proses Hukum, Dewi Noviany Tetap Berjuang Pulih
Lebih lanjut, Agus menyebut kegiatan tersebut penting sebagai upaya deteksi dini atas gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Deteksi dini terhadap gangguan kamtib harus dilakukan secara ekstra, dengan harapan, petugas maupun warga binaan dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal,” ungkapnya.
Pada aksi penggeledahan itu, didapatkan satu unit ikat pinggang besi, dua korek api, dua gunting, dua unit cutter, baterai jam, dan 1 buah potong kuku.
“Sedangkan handphone dan narkoba nihil,” ucapnya. (MKR)



