Mataram (NTBSatu) – Tahapan Pemilihan atau yang sering didengar dengan Pilkada sudah keluar.
Ditandai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dimana disebutkan bahwa Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir tanggal 29 Agustus 2024.
Koordinator Jaringan Masyarakat Pemerhati Lombok Utara Adi Purmanto menjelaskan, terkait dengan perolehan suara Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), sudah barang tentu partai-partai yang mendominasi kursi terbanyak akan mengambil jatah menjadi Bupati.
Sebagai informasi di Lombok Utara saat ini bahwa Partai Kebangkitan Bangsa telah menjadi Partai Pemenang di KLU dengan perolehan sementara hasil perhitungan cepat (sebelum mendapatkan hasil resmi dari KPU) yakni mendapatkan 6 kursi di seluruh dapil yang ada (5 Dapil), diikuti oleh Gerindra dengan 5 Kursi, lalu di urutan ke 3 ada 4 Parpol yang memperoleh 3 kursi yaitu PDIP, Golkar, PBB dan Demokrat, selanjutnya 2 kursi diperoleh oleh PKS dan PPP Serta 1 kursi oleh masing-masing Partai Nasdem, PAN dan Perindo.
“Dari hal tersebut bisa kita lihat bahwa dengan sendirinya PKB bisa mengusung pasangan calon karena kebutuhan untuk mengusung pasangan calon di KLU adalah 6 Kursi, sedangkan Gerindra harus mencari partner untuk bisa mengusung Ketua Partai Gerindra yang sekarang menjadi Wakil Bupati KLU untuk menjadi Calon Bupati,” ujarnya dalam press rilis yang didapat NTBSatu Minggu, 25 Februari 2024.
Berita Terkini:
- Satgas BKC llegal Provinsi NTB Amankan 14.180 Batang Rokok dan 10,6 Kilogram TIS di Kabupaten Sumbawa
- Museum NTB Ikut Pameran Nasional di Surabaya
- Pastikan SDA Menyejahterakan, Pemkab Sumbawa Lakukan MoU dengan KSB
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
Ia pun menilai, poros-poros yang terbentuk nantinya akan berdasarkan pada matematika politik yang ada.
“Apakah hanya dua parpol itu yang bertarung? Apakah partai lainnya yang mendapat 3, 2 dan 1 Kursi akan berkoalisi dengan kedua Parpol yaitu PKB dan Gerindra? Atau parpol-parpol yang memperoleh 3, 2 dan 1 ini akan membuat poros Tengah atau apalah namanya? Semuanya akan menjadi bisa, karena matematika politik itu berbeda,” terangnya.