Hukrim

Pakar Hukum Unram Ingatkan Risiko Bias Konfirmasi dalam Kasus Radiet

Mataram (NTBSatu) – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Radiet Adiansyah atas dugaan pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, kembali menyita perhatian publik. Kali ini, keterangan ahli psikologi forensik menjadi sorotan utama. Khususnya, mengenai analisis perbedaan ekspresi Radiet saat menceritakan sosok bibinya yang kontras ketika membahas Vira.

Keterangan ahli psikologi forensik memicu catatan kritis dari pakar hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran, S.H., M.H. Menurutnya, psikologi forensik lemah dalam menerangkan peristiwa.

Psikologi sejatinya hanya menjelaskan kondisi kejiwaan seseorang. Bukan menyimpulkan secara pasti, apakah karakter seseorang membuat mereka melakukan tindak pidana.

IKLAN

Terkait perbedaan ekspresi Radiet, Ufran menjelaskan, dalam psikologi tidak ada parameter yang pasti. Sebagai ilmu sosial, hasil analisis sangat bergantung pada metodologi yang digunakan, di mana setiap metode bisa menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Selain itu, alat tes dan faktor durasi pengamatan serta suasana hati subjek saat diperiksa juga sangat menentukan hasil. “Reaksi seseorang akan berbeda-beda tergantung situasinya. Apakah saat ia senang, terguncang, merasa dikambinghitamkan, atau saat merasa dunia tidak menginginkannya lagi,” jelasnya kepada NTBSatu, Kamis, 7 Mei 2026.

Ufran mengingatkan, adanya risiko bias konfirmasi dalam kesaksian ahli. Sering kali, pernyataan ahli cenderung mengikuti kepentingan pihak yang menghadirkan mereka.

Dalam konteks ini, karena ahli psikologi forensik dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah mendapat suplai informasi dari penyidik sejak tahap awal. Penilaian mereka berisiko memiliki perspektif dan kesimpulan, yang terbentuk lebih dahulu sebelum pemeriksaan objektif dilakukan.

Dengan berbagai kelemahan metodologis dan potensi bias tersebut, Ufran menekankan, agar hakim bersikap hati-hati. Serta, tidak menjadikan analisis ekspresi sebagai landasan utama dalam menentukan nasib terdakwa.

Ufran juga menegaskan, tidak boleh ada keraguan dalam memutus perkara pidana. Jika dalam pembuktian terdapat keraguan, maka hakim harus memutuskan yang menguntungkan terdakwa sesuai dengan asas in dubio pro reo. (Yenni)

Artikel Terkait

Back to top button