Pernyataan Sikap Ratusan Tokoh Agama dan Masyarakat di NTB: Menolak Hasil Pilpres, Dukung Hak Angket Pemilu 2024

Mataram (NTBSatu) – Ratusan Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda, Wanita, dan Akademisi di NTB yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Pemilu Curang, menyatakan sikap untuk menolak hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Minggu, 25 Februari 2024.
Pernyataan sikap itu sebagai respons atas kepedulian elemen masyarakat terhadap kondisi dan masa depan bangsa Indonesia.
Ketua Relawan AMIN NTB M Sukiman Azmy yang turut hadir pada pernyataan sikap tersebut menegaskan, pentingnya mengawal sampai tuntas hasil pilpres yang diduga sarat akan kecurangan.
Untuk itu, ia bersama dengan seluruh elemen pendukung gerakan perubahan akan melawan segala bentuk kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Benar-benar yang kita lawan ini dari semua aspek,” tegasnya di hadapan ratusan Tokoh Agama dan Masyarakat yang hadir.
Dalam pernyataan sikap itu, terdapat beberapa poin sikap yang menjadi atensi. Pertama, mendesak agar dilakukannya audit forensik terhadap IT KPU. Serta pengenaan sanksi etik atas mereka yang melakukan pelanggaran.
Berita Terkini:
- PAD Koperasi Tambang Diproyeksikan Rp5 Triliun, Pemprov NTB Prioritaskan Legalitas dan Reklamasi
- Eskalasi Konflik AS – Iran Memanas, Belanja Senjata Nuklir Global Tembus Rp6.779 Triliun
- Hasil Autopsi, Juliana Pendaki Gunung Rinjani Meninggal karena Luka Parah Akibat Jatuh
- Sosok Agam Rinjani, Pahlawan Vertical Rescue yang Viral Usai Evakuasi Pendaki Brasil
“Pengulangan perhitungan suara berdasarkan hasil pemungutan suara di TPS yang telah diverifikasi keabsahannya, secara terbuka dan transparan di tingkat desa atau kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.
Kemudian meminta, agar penghentian pengumuman hasil hitung cepat dan Real Count KPU sampai adanya penyelesaian masalah yang layak secara menyeluruh.
Lalu mendukung dan mendorong Hak Angket yang dilakukan oleh DPR RI. Agar pengusutan kecurangan bersifat komprehensif. Sehingga dari hasil hak angket tersebut penegakan atas konsekuensi hukum terhadap para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan Presiden. (ADH)