Kota Bima (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menetapkan 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu buntut kejadian perusakan TPS dan pembakaran logistik kotak suara oleh massa yang diduga tidak puas dengan hasil perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima dari Kecamatan Parado.
“PSU di Kecamatan Parado akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, dikonfirmasi NTBSatu, Kamis, 22 Februari 2024.
Keputusan pelaksanaan PSU itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 705 Tahun 2024 tentang penetapan PSU. Ditetapkan, sebanyak 34 TPS di Kecamatan Parado harus melakukan pemungutan suara ulang.
Adapun 34 TPS yang diharuskan melaksanakan PSU tersebut, rinciannya 4 TPS di Desa Kanca, 5 TPS di Desa Kuta, 3 TPS di Desa Lere, 11 TPS di Desa Parado Rato dan 11 TPS di Desa Parado Wane.
Berita Terkini:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
Mengarah pada hasil identifikasi pasca-kejadian, seperti logistik yang tersisa dan sejenisnya, dari 34 TPS itu tidak semuanya mencoblos lima jenis surat suara Pemilu.
“Dalam satu TPS ada yang mencoblos lima jenis surat suara, ada yang hanya dua dan tiga bahkan ada juga yang satu jenis surat. Tergantung sisa logistik yang ada,” tuturnya.