Politik

DPRD NTB Dorong Raperda Minerba Jadi Solusi Tambang Ilegal

Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB optimis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral dan Batubara (Minerba), bisa menjadi jalan keluar atas persoalan tambang ilegal yang selama ini terus berulang di NTB. Dewan tengah membahas regulasi ini dan sudah mendapat persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna, Jumat, 8 Mei 2026.

Anggota Komisi I DPRD NTB, Ali Usman Ahim mengatakan, selama ini aktivitas tambang tanpa izin justru menimbulkan kerugian ganda bagi daerah. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, pemerintah juga tidak memperoleh manfaat ekonomi yang maksimal.

“Kita optimis Perda ini bisa menyelesaikan permasalahan masyarakat, terkhusus yang tambang ilegal ini. Kita optimis Raperda ini akan menjadi jalan keluar dari proses pertambangan ilegal selama ini,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 8 Mei 2026.

IKLAN

Menurutnya, salah satu tujuan utama Raperda tersebut adalah menjembatani berbagai persoalan pertambangan yang selama ini muncul di daerah-daerah yang memiliki potensi mineral cukup besar.

“Kita ingin Raperda ini nantinya bisa menjembatani persoalan-persoalan yang selama ini terjadi di beberapa wilayah yang memiliki potensi-potensi mineral. Agar dia tidak ditambang secara ilegal, yang berakibat pada kerusakan lingkungan dan sistem ekologi kita,” tegas legislator dari Gerindra tersebut.

Ali Usman menilai, legalisasi pertambangan rakyat penting agar pemerintah memiliki kontrol terhadap proses penambangan di lapangan. Dengan begitu, aktivitas tambang tidak lagi berjalan liar tanpa pengawasan.

“Pemda bisa kontrol bagaimana proses pertambangan ini berlangsung. Supaya dia sustainable (keberlanjutan, red) dan memperhatikan aspek-aspek keberlangsungan lingkungan hidup,” katanya.

Tingkatkan PAD

Selain aspek lingkungan, DPRD NTB berharap, Raperda Minerba juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab selama ini, aktivitas tambang ilegal dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa memberikan kontribusi nyata kepada daerah.

“Bagaimana dari proses ini bisa menghasilkan PAD yang memadai untuk menjawab persoalan-persoalan sosial dasar, termasuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama praktik pertambangan masih berjalan secara ilegal, daerah praktis tidak mendapatkan apa pun meski sumber daya alam terus dieksploitasi. “Selama ini kan tambang ini sudah ilegal, kita tidak dapat apa-apa dan lingkungan kita rusak,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar 120 izin tambang bermasalah di NTB. Sementara itu, dari sekitar 60 blok wilayah pertambangan rakyat, baru 16 blok yang memiliki izin resmi.

Ali Usman memastikan, Perda tersebut nantinya juga akan mengatur sanksi bagi pelanggaran pertambangan ilegal. Meski detailnya masih dibahas, ia menegaskan, aturan hukum terkait tambang ilegal sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan pidana nasional.

“Perda ini juga mengatur sanksi terhadap pelanggar pastinya. Tetapi untuk detailnya belum, karena masih proses,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan dan pertambangan turut memberikan masukan agar muatan dalam Raperda semakin kuat.

“Kami minta masyarakat yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap isu-isu lingkungan dan pertambangan seperti ini, untuk memberi masukan terhadap kami di Bapemperda provinsi,” tutupnya. (Zani)

Artikel Terkait

Back to top button