Mataram (NTBSatu) – Fahri Hamzah menyebut dirinya dipecat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara sepihak.
“Proses saya keluar dari PKS karena dipecat. Dipecat tanpa kesalahan,” kata Fahri dilansir dari video yang diunggah dalam akun Facebook miliknya, Kamis, 8 Februari 2024. Potongan pernyataan itu disampaikan saat interaktif di kanal YouTube TV One belum lama ini.
Meski dipecat tanpa kesalahan, diakui Fahri, dirinya beberapa kali menang dalam peradilan dan menjadi yurisprudensi. Dan dari insiden itu, partai yang memecatnya dinyatakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Akhirnya didenda Rp30 miliar,” Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut.
Menurut Fahri, anggota DPRD yang dipilih rakyat bisa bertahan di lembaga legislatif. “Meskipun dia tidak memiliki partai,” ungkap pria kelahiran Pulau Sumbawa ini.
Berita Terkini:
- Jaksa Tahan Eks Pimpinan Cabang BSI di Lapas Lombok Barat
- Kejati NTB Angkut Eks Pimpinan BSI Cabang Mataram di Semarang Dugaan Korupsi KUR Rp8,2 Miliar
- Nelayan Sekaroh Lotim Menjerit, 10 Tahun PT Autore Diduga Merompak Mutiara Senilai Ratusan Miliar
- Polisi Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
Fahri Hamzah menyebut, pola seperti itu yang dilakukan saat mengelola dan yang diterapkan dalam mengurus Partai Gelora. Bahwa partai politik hanyalah alat yang digunakan wakil rakyat ketika dipilih rakyat
“Begitu dipilih menjadi wakil rakyat, maka kekuatannya sebagai wakil rakyat tak boleh dijatuhkan partai politik,” tegasnya.
Dia menepis isu adanya sikap otoriter dari pemerintah setelah dirinya diusir partai. Menurutnya dua hal itu tidak berkaitan.
“Tidak ada hubungannya dengan saya. Tidak ada hubungannya dengan saya,” tutupnya. (KHN)