Kejari Lombok Timur Berpeluang Ajukan Banding Vonis Terdakwa Korupsi Chromebook
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, berkemungkinan mengajukan banding atas putusan enam terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo menyebut, alasan pihaknya akan mengajukan banding karena terdapat vonis yang tidak sesuai tuntutan. Namun begitu, kejaksaan harus mempelajari salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Mataram.
“Saya belum dapat mengonfirmasi apakah banding terkait uang pengganti atau terkait pasal atau vonis. Kita harus baca salinannya dulu. Sekarang kami belum terima,” ucapnya kepada NTBSatu pada Jumat, 8 Mei 2026.
Vonis Majelis Hakim
Sebagai informasi, majelis hakim dengan Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya memvonis enak terdakwa dengan putusan berbeda. Yakni, Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dengan tujuh tahun penjara. Kemudian, denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.
Selain itu, Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari dengan pidana 7,5 tahun penjara. Lalu, membayar denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada keduanya, yakni membayar Uang Pengganti (UP). Terdakwa Libert sebesar Rp3 miliar dan Lia Rp534 juta. Masing-masing subsider tiga tahun enam bulan kurungan pengganti.
Berikutnya, Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun.
Kemudian, Marketing PT Jepe Press Media Utama, M. Jaosi alias Ojik selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 100 hari. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp238 juta subsider tiga tahun kurungan.
Berikutnya Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As’ad dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut, Mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik. Terkait hal itu, Ugik mengaku belum bisa berkomentar detail. “Kami fokus mengurus kemungkinan upaya banding enam terdakwa kasus ini,” tegasnya.
Tuntutan JPU
Moch Taufiq Ismail Raden Rio Riansyahq mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut, enam terdakwa dengan hukuman berbeda.
JPU menuntut terdakwa Lia Anggawari dengan hukuman penjara selama delapan tahun, kemudian membayar denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.
“Membebankan terdakwa Lia Anggawari untuk membayar uang pengganti Rp534 juta subsider empat tahun penjara,” ucap Taufiq.
Selain terdakwa Lia Anggawari, penuntut umum juga meminta agar dua terdakwa lainnya, Libert Hutahaean dan Salmukin dihukum dengan hukuman penjara yang sama.
Baik Libert maupun Salmukin juga sama-sama dituntut membayar denda R750 juta subsider 150 hari penjara. Terhadap Libert, jaksa juga membebankan membayar uang pengganti Rp3,2 miliar subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, terhadap terdakwa As’ad dan M. Jaosi, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun dan delapan bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda dengan jumlah yang sama, Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.
Kerugian Negara Rp9,2 Miliar
Dalam sidang dakwaan, jaksa membeberkan aliran uang kerugian negara Rp9,2 miliar yang mengalir ke enam terdakwa.
Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari diduga menerima aliran dana sebesar Rp534 juta. Kemudian, terdakwa Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar.
Selanjutnya, aliran uang kepada terdakwa M. Jaosi selaku marketing PT JP Press, Rp238 juta. Terdakwa Libert selaku Direktur PT Temprina Media Grafika diduga menerima Rp5,5 miliar.
Uang juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog. Yakni, CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada
Kemudian PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia. Total Rp1,6 miliar mengalir kepada ketujuh penyedia tersebut.
Para terdakwa diduga merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka memilih empat perusahaan sebagai penyedia. Yakni CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada sebagai penyedia 4.230 unit laptop chromebook untuk memenuhi kebutuhan 282 Sekolah Sasar (SD) di Lombok Timur.
Padahal, empat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop chromebook. Melainkan pesanan dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)




