Izin 11 Kampus Swasta di Bali dan NTB Terancam Dicabut
Mataram (NTBSatu) – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII mengungkapkan, izin 11 kampus swasta di Bali dan NTB terancam dicabut. Dari 11 kampus tersebut, tiga di antaranya merupakan kampus swasta di NTB.
“Mereka terancam dicabut izinnya karena statusnya tidak terakreditasi,” ungkap Kepala LLDikti Wilayah VIII, Dr. I Gusti Lanang Bagus Eratodi S.T., M.T., Jumat, 19 Januari 2024.
Dirinya merincikan alasan mengapa 11 kampus tersebut memiliki status tidak terakreditasi. Salah tiga dari 11 kampus swasta itu karena merupakan perguruan tinggi hasil penyatuan.
“Mereka harus menyesuaikan terlebih dahulu atau mensinkronkan data pada kampus A dan kampus B yang disatukan. Setelah itu, baru melakukan proses akreditasi,” jelas Bagus.
Dari delapan kampus sisanya, ada tiga yang baru berdiri pada tahun 2023 lalu. Sehingga, tutur Bagus, tiga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini hanya memiliki akreditasi program studi (prodi).
Berita Terkini:
- Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Camat Selong Petakan Potensi Bencana Jelang Musim Hujan
- Dinas Kesehatan Lombok Timur Minta Warga Waspada Virus Influenza A
- Jaksa Belum Sentuh Denda Pembayaran Kasus PPJ Lombok Tengah
- Prabowo Panggil Dasco ke Widya Chandra Bahas Situasi Nasional
“Sedangkan akreditasi perguruan tingginya belum,” katanya.
“Tiga PTS yang baru dan tiga PTS hasil penyatuan ini sedang berproses untuk menyelesaikan akreditasinya. Kami optimis keenamnya bisa terakreditasi segera,” harap Bagus.



