Mataram (NTBSatu) – Personel kepolisian di Polresta Mataram inisial LS ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Dia diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
LS diamankan di wilayah Lombok Tengah pada Rabu, 10 Januari 2024.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN melalui Humas BNNP NTB, Charlie Gustaf membenarkan penangkapan oknum kepolisian tersebut.
“Ya benar. Tetapi untuk info lanjutan silahkan ke Propam Polresta Mataram,” katanya, Kamis, 18 Januari 2024
Hal senada juga diungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara. Dia membenarkan informasi salah satu anggotanya diproses BNNP NTB.
Berita Terkini:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
“Informasi tersebut benar adanya,” kata Ariefaldi, Kamis malam.
Saat ini, pihak Polresta Mataram sedang berkoordinasi untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan terhadap LS. Dia menegaskan, oknum tersebut akan tetap akan menjalani proses hukum jika terbukti bersalah.
“Jika benar terbukti oknum anggota tersebut terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika saya memastikan akan menjalani proses hukum,” tegasnya.
Selain itu, sambung Ariefaldi, proses penanganan dan penerapan kode etik tentu akan dilakukan oleh pengawas internal Polri di Propam Polresta Mataram.
“Ancaman dan sangsinya bisa penundaan kenaikan pangkat bahkan bisa juga dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Pasca LS ditangkap, seluruh personel Polresta Mataram langsung melakukan tes urine. Termasuk dirinya sebagai Kapolresta Mataram.
Kembali ditegaskan, apapun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, lebih-lebih berhubungan dengan narkoba, maka sanksi tegas menantinya.
“Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa perkembangan di BNN. Jika hasilnya terbukti, maka sangsi akan diterapkan,” tutup pengganti Mustofa ini. (KHN)