Mataram (NTBSatu) – Pada tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB telah mencabut izin operasional 2 perusahaan perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ada di NTB.
Selain dua perusahaan tersebut, Disnakertrans NTB juga mencatat lima perusahaan perekrut CPMI yang berpotensi izin operasionalnya juga dicabut.
“Yang 2023 itu ada dua perusahaan yang sementara dicabut. Sedangkan lima kantor cabang lainnya sedang kami evaluasi dan kami proses,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Disnakertrans Provinsi NTB, Moh. Ikhwan, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Ikhwan menjelaskan, alasan beberapa perusahaan itu ditutup karena terbukti melakukan kesalahan, seperti dengan sengaja tidak memberangkatkan CPMI yang direkrut. Padahal yang bersangkutan dinyatakan lolos dan sudah melakukan pembayaran.
“Ada juga perusahaan yang kepala cabangnya berhenti, sehingga mengharuskan izin operasionalnya dicabut. Ini yang sedang kami proses,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Izin Jalan Ribuan Sapi Bima Belum Keluar, Peternak Desak Gubernur NTB Segera Carikan Solusi
- Ibunda Bimbim Meninggal Dunia, Ini Lagu Haru Slank yang Terinspirasi Olehnya
- Profil Bunda Iffet Ibu Bimbim, Sosok Penting Penyelamat Slank dari Keterpurukan
- Ratusan Peserta Ikuti Rally Rumble 2025, Ajang Tenis Terbesar di Mataram
Terhadap pencabutan izin operasional tersebut, suatu waktu izin perusahaan yang bersangkutan bisa saja dikembalikan, jika persoalannya dengan CPMI yang sudah melakukan pembayaran selesai.