Politik

Bawaslu Panggil Ulang Gibran Usai Mangkir Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengirimkan kembali surat undangan untuk pemeriksaan kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka setelah mangkir dari panggilan sebelumnya.

Pemeriksaan Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye pembagian susu di Car Free Day (CFD) dan kehadirannya di acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Surat undangan pemanggilan telah dikirim ke dua alamat, yaitu ke alamat Tim Kampanye Nasional (TKN) dan kediaman Gibran di Solo, Jawa Tengah.

IKLAN

Pemanggilan dijadwalkan ulang pada hari ini Rabu, 3 Januari 2024.

“Pemanggilan ulang ada. Hari ini (kemarin) suratnya akan kami kirim,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto, di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, dikutip dari metrotvnews.com Selasa, 2 Januari 2024.

Berita Terkini:

Dia pun membantah bahwa Bawaslu Jakarta Pusat belum mengirimkan surat undangan pemanggilan yang dijadwalkan hari ini. Surat undangan pertama sudah dikirimkan ke alamat TKN dan diterima oleh anggota TKN. Bawaslu Jakarta Pusat pun memiliki bukti tanda terima surat undangan tersebut yang ditandatangani oleh anggota TKN yang menerima surat.

“Intinya kami sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi. Ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini,” ujar Dimas.

Sebelumnya, Gibran dijadwalkan untuk diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat hari ini terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di area Car Free Day di kawasan Jalan MH Thamrin dan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.

Namun Gibran tidak menghadiri pemanggilan tersebut. Pemanggilan Gibran itu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.

Gibran juga akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye terkait kehadirannya di acara Desa Bersatu yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu, 18 November 2023. (SAT)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button